Kamis, 07 Maret 2013

Soal jawab pendidikan anak berkebutuhan khusus



Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Soal
1.    Coba anda buat ilustrasi tentang persamaan hak memperoleh pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus?
2.    Bagaimana jika anak berkebutuhan khusus memperoleh pendidikan seperti anak normal?
3.    Coba anda gambarkan pelanggaran hak anak berkebutuhan khusus dalam memperoleh aksesbilitas dalam pendidikan!

Jawab:
1.       Anak berkebutuhan khusus mempunyai hak yang sama dengan anak normal lainya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan UURI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (2), “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, mental/intelektual, sosial, dan emosional berhak memperoleh Pendidikan Khusus”.hal ini berarti anak berkebutuhan khusus tidak memiliki perbedaan atas haknya memperoleh pendidikan yang sesuai.
Misalnya:terdapat anak yang berkebutuhan khusus(tunanetra),anak tersebut tidak boleh dihalangi dalam memperoleh pendidikan. Justru harus diarahkan kearah yang lebih baik.

2.       Tiap tahunnya anak berkebutuhan khusus semakin bertambah sedangkan sekolah luar biasa yang ada di suatu daerah itu dapat dikatakan terbatas. Dalam kenyataannya sekolah umum juga menerima anak berkebutuhan khusus, dalam rangka persamaan hak tersebut. Namun jika semua anak berkebutuhan khusus masuk dalam sekolah umum pasti akan timbul masalah baru. Baik bagi si abk(anak berkebutuhan khusus), siswa lainnya, maupun guru itu sendiri. Sehingga sebaiknya anak berkebutuhan khusus dimasukkan dalam SLB, hal ini bertujuan untuk mengefektifkan pembelajaran bagi si anak. 

3.       Sebagai suatu gambaran hak anak berkebutuhan khusus dalam memperoleh aksesbilitas dalam pendidikan , seorang oknum Kepala Sekolah melakukan tindakan tidak terpuji. Ia memaksa 4 siswa dari 11 siswa yang merupakan ABK (anak berkebutuhan khusus) untuk pindah dari SD Negeri yang ia pimpin. Ia beralasan bahwa SD Negeri yang ia pimpin akan menjadi Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBN). Memaksa anak-anak tersebut untuk pindah sekolah adalah suatu tindakan pendiskriminasian dan pelanggaran hak anak, apalagi anak-anak berkebutuhan khusus itu seharusnya mendapat jaminan lebih untuk bisa mendapatkan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar